Kolaka I pa-kolaka.go.id
Bulan Zulhijjah termasuk satu dari tiga bulan ibadah dalam kalender hijriyah. Maka memastikan masuknya awal bulan haji menjadi keharusan, untuk mengetahui kapan Idul Adha dilaksanakan. Karenanya, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kolaka berkesempatan untuk hadir dalam kegiatan rukyatul hilal yang rutin diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag).
Berlokasi di pesisir pantai Desa Wolulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Kamis (1/8/2019), kegiatan tahunan tersebut digelar. Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), titik pelaksanaan rukyatul hilal (melihat hilal) dipusatkan di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Sebuah kecamatan yang berada di bagian selatan kabupaten, dan dapat ditempuh melalui jalur darat sekira 60 menit.
Wakil Ketua PA Kolaka, Ilman Hasjim, S.H.I., M.H., ikut menghadiri kegiatan penting tersebut. Penting, karena berkaitan dengan ibadah bagi umat Islam yang bertempat tinggal di wilayah hukum Republik Indonesia. Kehadiran Wakil Ketua yang dilantik pada 17 Ramadan lalu ini untuk memenuhi undangan Kantor Kemenag Kabupaten Kolaka.
Turut mengikuti kegiatan adalah Abd. Rahman, S.H., Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kolaka. Keikutsertaan Panmud yang sebelumnya berdinas di PA Bau-Bau ini untuk mengantisipasi apabila ada saksi atau orang yang berhasil melihat hilal saat matahari terbenam. Dengan kata lain, kehadiran hakim (Wakil Ketua) dan panitera pengganti (Panmud) disamping untuk memenuhi undangan, juga bersiap menggelar sidang itsbat rukyatul hilal.
Selain beberapa “utusan” Kantor Kemenag Provinsi Sultra dan dari pihak BMKG berada di lokasi, juga ikut hadir para Kepala Kantor Kemenag wilayah Sultra. Selain itu, tampak pula Ketua Pengadilan Negeri Kolaka dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kolaka.
Seperti diketahui, sejak berpisahnya Pengadilan Agama dari Kementerian Agama, kewenangan PA kaitannya dengan rukyatul hilal di bulan-bulan ibadah hanya bersidang saja. Familiar disebut dengan istilah sidang itsbat rukyatul hilal. Demikian amanah Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan (pertama) atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dari data lapangan yang diperoleh, untuk titik Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan di Kecamatan Watubangga tersebut, diketahui tinggi hilal saat matahari terbenam 2 derajat 42 detik. Atau telah di atas ufuk. Posisi hilal berada di bagian utara matahari. Sebelumnya, ijtima’ terjadi pada tanggal 1 Agustus, sekira pukul 11 lewat 11 menit Waktu Indonesia Tengah.
Karena matahari terbenam pada pukul 17.58 WITA, dan kemudian bulan (hilal) tenggelam pada pukul 18.12 WITA, maka dapat diketahui usia hilal saat matahari berada di bawah ufuk, yakni sekitar 14 menit saja. Waktu yang cukup pendek, dengan ketinggian hanya 2 derajat. Meskipun telah memenuhi ketentuan tinggi minimal hilal dapat dirukyat.
Dengan waktu yang sangat singkat tersebut (sekirat 14 menit), maka laporan saksi-saksi yang coba untuk melihat tidak berhasil. Apalagi suasana langit bagian barat, terdapat sedikit hamparan-hamparan awan tipis. Dan karenanya dipastikan, untuk pos pemantauan Sulawesi Tenggara telah gagal untuk melihat hilal. Dan telah dibuat laporan resmi ke Kemenag pusat.
(IH)